PROSES PENGAJUAN BANTUAN SUPPORTING PHBI (PERINGATAN HARI BESAR ISLAM/AGAMA) DAN HIBAH (MASJID,MUSHOLLA/ TEMPAT PERIBADATAN, PONDOK) :
1. Usulan Bantuan Supporting PHBI dan Hibah
Masyarakat atau pihak pengusul mengajukan proposal kegiatan untuk memperoleh bantuan, baik berupa dukungan PHBI maupun hibah.ke Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab. Pasuruan di Gedung Assalam Lantai 2
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Proposal yang diajukan diterima dan diproses oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan penelaahan awal.
3. Proses Verifikasi
Tim atau petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian persyaratan, serta kelayakan usulan kegiatan.
4. Hasil Verifikasi
Ditolak: Apabila pengajuan kegiatan tidak memiliki proposal atau tidak memenuhi persyaratan, maka usulan dinyatakan ditolak.
Diterima: Apabila usulan memenuhi seluruh persyaratan dan lolos verifikasi, maka usulan diterima, masuk ke dalam SIPD, dan diterbitkan SPJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)